Advertisement
Bengkalis, Lintaskriminal.com - Sepandai pandai Tupai melompat akhirnya Jatuh juga, Sat Reskrim Polres Bengkalis melalui Unit Pidana Umum berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang menyebabkan korban bernama Zuryetti kehilangan hak atas tanah miliknya. Kasus ini melibatkan dua oknum aparatur kelurahan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Perkara bermula ketika almarhum Sutejo membuat surat keterangan kehilangan surat tanah. Namun, tanpa dasar hukum yang sah, pihak kelurahan saat itu—yakni Lurah Ruslan dan pegawai Tapem bernama Kasmari—justru menerbitkan surat tanah baru atas nama anak almarhum Sutejo, yaitu RW.
Dalam surat tersebut, kedua tersangka diduga mengubah batas tanah di bagian barat menjadi “tanah sengketa”, yang seharusnya tercatat atas nama Yetti Syafril. Tidak berhenti di situ, pada tahun yang sama, kedua tersangka kembali menerbitkan surat baru di atas tanah yang sebelumnya mereka buat seolah-olah sebagai objek sengketa, kemudian dialihkan kepada orang lain.
Akibat perbuatan tersebut, korban Zuryetti kehilangan tanah hak miliknya dan mengalami kerugian secara materil maupun administratif.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bengkalis dengan persangkaan Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan.
Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis, berdasarkan surat B-3280/L.4.13/EOH/10/2025, dan dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.
(Red)
Sumber : mac
