Advertisement
PEKANBARU, Lintaskriminal.com – Dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan, “Setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)”. Undang-undang (UU) yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut hendaklah untuk dipatuhi oleh siapapun, tanpa terkecuali. Dalam hal itu juga ditegaskan sanksi jika ada pelanggaran, baik secara administratif maupun pidana.
Namun pembangunan berskala besar di kota Pekanbaru, tanpa mengantongi AMDAL, bebas melakukan aktivitas, tidak ditindak tegas dari pihak yang berwenang, hal ini menjadi pertanyaan publik. Seperti salah satunya pembangunan Kampus Prima yang sedang berlangsung, tepatnya berlokasi di RT 4 RW 6, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, menjadi keluhan masyarakat sekitar. Diduga tidak memiliki AMDAL sebagai syarat utama dalam setiap aktivitas pembangunan berskala besar.
Pembangunan Universitas Prima
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz menanggapi hal tersebut. Ia menjelaskan setiap lembaga pendidikan, terutama perguruan tinggi, wajib memiliki izin lengkap sebelum memulai pembangunan.
“Setiap perguruan tinggi harus memiliki izin bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan AMDAL. Kalau izin-izin itu belum ada, kami himbau kepada seluruh investor yang ada di Pekanbaru agar segera melengkapinya,” tegas Zulfan, dikutip cakaplah.com, Selasa (14/10/2025).
Menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah menjadi bagian dari aspirasi, pihaknya akan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Karena ini sudah menjadi aspirasi masyarakat, kami dari Komisi IV akan meninjau langsung ke lapangan,” ucap Zulfan.
Politisi Nasdem ini menyebut, jika memang mereka tidak memiliki izin AMDAL, tentu kita akan minta kegiatan pembangunan itu dihentikan sementara.
Ia juga menambahkan, setelah dilakukan pengecekan di lapangan nantinya, jika memang ditemukan temuan-temuan seperti yang dikeluhkan masyarakat, Komisi IV akan memanggil dinas terkait untuk dimintai keterangan.
“Kita nanti juga akan panggil dinas terkait, jika setelah pengecekan memang terbukti tidak ada izin AMDAL nya, ya tentu kita akan minta penjelasan resmi dari dinas yang berwenang,” pungkasnya.
Seperti diketahui bersama, pada Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 ditegaskan,”Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin Lingkungan dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

