Advertisement
*Penganiayaan Karena Handphone*
Menurut hasil penyelidikan, pelaku melakukan penganiayaan karena tidak diberikan handphone oleh ibunya. Pelaku emosi dan mendorong korban, sehingga mengakibatkan luka berat. Polisi telah mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
*Saksi-Saksi*
Polisi telah mengidentifikasi dua saksi dalam kasus ini, yaitu AO (34 tahun) dan EZ (49 tahun). Keduanya diharapkan dapat memberikan keterangan yang berguna dalam proses penyelidikan.
*Kapolsek Mandau Beri Pernyataan*
Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku penganiayaan dalam rumah tangga. "Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku akan dijerat dengan pasal yang berlaku," ujarnya.
*Kasus Ini Menggugah Perhatian Masyarakat*
Kasus penganiayaan ibu kandung oleh anak kandungnya sendiri ini menggugah perhatian masyarakat Mandau. Banyak yang merasa prihatin dan mengecam tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aware tentang pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga dan tidak mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan memastikan keadilan bagi korban.
(Wis)