ACEHACEH SELATANBENGKALISRiauBERITABERITA POLRILABUHANBATUMedan

Produksi Kecambah Ilegal Diduga Diekspor ke Malaysia, Sikap PPKS Disorot: “Tunggu Bukti, Baru Bergerak?

Sunday, April 19, 2026, April 19, 2026 WAT
Last Updated 2026-04-19T11:02:10Z
Advertisement

 


BATUBARA | Lintaskriminal.com— Dugaan praktik produksi kecambah ilegal skala rumahan di wilayah di Kampung Baru, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara Sumatra utara, yang disebut-sebut telah menembus pasar ekspor ke Malaysia, kini menuai sorotan tajam publik. Ironisnya, respons dari pihak perusahaan PPKS justru dinilai normatif dan terkesan lepas tangan.


Tim Lintaskriminal yang melakukan konfirmasi langsung melalui saluran telepon Watshapp, ke pihak legal PPKS di Marihat, Kabupaten Simalungun, pada hari kamis 16 April 2026 pukul 8:45 wib, memperoleh pernyataan dari perwakilan legal bernama Ilham. Ia mengakui bahwa praktik produksi kecambah ilegal tersebut bukan hal baru, bahkan telah berlangsung “sejak dahulu kala.”


Namun, pengakuan tersebut tidak diiringi dengan langkah konkret yang tegas.

Pihak PPKS mengklaim telah melakukan berbagai upaya koordinasi, mulai dari platform digital seperti Shopee dan Tokopedia, hingga berkomunikasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Meski demikian, mereka berdalih bahwa praktik ilegal tersebut “tidak bisa dibendung.”


Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan serius:

Jika praktik ini sudah lama diketahui, mengapa tidak ada tindakan nyata yang terukur dan berdampak?

Lebih jauh, sikap PPKS menuai kritik setelah perwakilan legal justru menantang media untuk membuktikan langsung di lapangan.


“Kalau ada bukti, silakan laporkan ke pihak kepolisian. Kalau tidak ada, kami tidak akan turun,” ujar Ilham kepada awak media


Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab korporasi. Terlebih, di internal PPKS terdapat struktur Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang seharusnya mampu melakukan penindakan dan investigasi secara mandiri.


Alih-alih bersikap proaktif, PPKS justru terkesan menunggu tekanan dari luar.

Padahal, dugaan penggunaan nama PPKS oleh pihak-pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas — termasuk tidak adanya dokumen resmi seperti nota kesepahaman (MoU) — berpotensi mencoreng nama baik perusahaan.


Lebih jauh, hal ini juga dapat menyeret citra Indonesia di mata internasional, mengingat produk tersebut diduga telah beredar hingga ke luar negeri.


Temuan di lapangan memperlihatkan indikasi kuat adanya praktik yang berjalan secara tertutup. Saat tim mencoba melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung, pihak yang diduga terlibat justru menghindar dan meninggalkan lokasi, memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang tidak transparan.


Kondisi ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan, serta lemahnya penegakan terhadap praktik ilegal yang diduga telah berlangsung dalam waktu lama.


Jika benar dibiarkan, persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan berpotensi menjadi kejahatan ekonomi terorganisir yang merugikan banyak pihak — mulai dari konsumen, pelaku usaha resmi, hingga reputasi negara.


Lintaskriminal menilai, pernyataan Ilham selaku perwakilan PPKS yang terkesan defensif dan menantang justru mengindikasikan adanya pembiaran sistematis, bukan semata ketidakmampuan.


Kini publik menunggu langkah nyata:

Apakah PPKS akan tetap diam, atau akhirnya bertindak tegas demi menjaga nama baik perusahaan dan negara?

(Zl/Tim)

TrendingMore