BENGKALISJAKARTAMANDAURiau

Untuk Kuasai Lahan alm Marzuki, di Duga Mantan Kepsek Swasta dan dibantu oknum Kelurahan Air Jamban Hilangkan nama Alm dari sepadan dan Saat Mediasi Ahli Waris tidak diikutkan

Wednesday, September 16, 2026, September 16, 2026 WAT
Last Updated 2026-09-16T00:31:28Z
Advertisement

Ahli waris (alm Marzuki) Mendatangi kelurahan agar Mempending Proses Surat Menyurat diduga di atas ayahnya

MANDAU, Lintaskriminal.com – Untuk menguasai Lahan,  Almarhum Marzuki seluas lebih kurang 4 Hektar yang berada di jalan  Bandes Mandiri Induk ujung RT.2 /RW.8 kelurahan Air Jamban kecamatan Mandau Bengkalis Riau.

Saat Mediasi diKantor Lurah Air Jamban ahli waris Marzuki tidak di undang

MY Oknum Mantan Kepala sekolah Swasta di Duri di Duga telah menguasai dan mencoba menjual  bahkan kabarnya sudah menerima Uang muka Milyaran dari lahan Alm.Marzuki  yang diduga dibantu oleh Oknum Kantor  lurah Air Jamban, dengan  mencoba  mengaburkan menghilangkan  nama  alm Marzuki di sepadan sepadannya kemudian saat mediasi ahli Waris Alm Marzuku tidak diundang. Kamis, (10 Sep 2026).



Semua kaplingan dari 1995 sampai 2021 Sepadan mereka masih Marzuki


Salah seorang ahli waris, (Thamrin) anak dari almarhum Marzuki mengaku terkesan Sengaja tidak dilibatkan dalam proses mediasi penyerobotan tanah milik ayahnya di Kantor Lurah Air Jamban, Kec. Mandau. 

Pada Tahun 2021 di sepadan Nama Marzuki di ganti dengan Jalan 2 m


Mediasi itu diduga digerakkan oleh Mantan Kepala sekolah MY bersongkol dengan Oknum pejabat pertanahan Kelurahan Air Jamban berinisial KM yang kini sudah pensiun. 


Padahal objek yang di serobot jelas: tanah atas nama almarhum Marzuki di jalan Bandes Mandiri Induk ujung belakang SDN 027, Kel. Air Jamban. 


"Kami ahli warisnya: Tapi anehnya, beliau MY dan KM kenal dekat dengan keluarga saya alm Marzuki. Pas ada mediasi di kantor lurah, kami tidak dipanggil, tidak diundang, tidak diberitahu sama sekali. Seolah-olah kami dihilangkan," tegas Thamrin, Kamis (10/09).


Menurut Thamrin, tanah tersebut sudah dikuasai keluarga sejak tahun 1984. Bukti persepadan atas nama Marzuki juga masih ada dari transaksi 1991-1995. dan pada 2021 sepadan sepadan masih mengakui Marzuki 


Namun setelah sepadan kami (kelompok kaplingan Guru guru) menjual kepada Feri  tahun 2021 sepadan mereka yang tadinya masih  nama Almarhum Marzuki  lalu berubah menjadi jalan 2 meter.


Menurut Ferri ketika di konfiirmasi  Tim media di rumahnya, kenapa nama Marzuki diganti dengan jalan," Itu saran darI KM Kasi  Pertanahan Air Jamban karena ahli waris dari Alm Marzuki tidak di temukan, sebaiknya Nama Marzuki diganti dengan jalan 2 yang di kurangi dari lahan yang saya beli," ujar Ferri kepada tim media


Hal itu dibantah oleh Thamrin," Mereka bohong  kedua  Oknum itu KM kasi Pertanahan dan MY mantan Kepala Sekolah SMK Swasta itu kenal dekat dekat dengan  keluarga kami,  dan Kami menduga ini mereka sengaja menghilangkan nama Ayah Kami  untuk memudahkan proses jual beli tanah kami oleh mereka, Ini adalah penyerobotan atas nama Marzuki," tuding Thamrin.


"Lahan Ayah saya Almarhum Marzuki di perkiran lebih kurang 4 Hektar yang tadinya semak kini telah ditanami Sawit dan ubi, menurut informasi warga dan sepadan bahwa MY telah  menerima Uang muka dari pembeli milyaran Rupiah maka dari itu pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 sekira jam 15:00 sore, kami dari ahli waris Alm Marzuki telah mendatangi Kantor Lurah Air Jamaban yang di terima oleh Leni KASIPEM bahwa kami mengajukan  keberatan dan bermohon kepada pibak kelurahan agar memending terlebih dahulu segala bentuk surat menyurat  di atas lahan kami sampai masalah ini selesai." papar Thamrin 


Fakta mengejutkan bahwa Leni, Kasipem Kel. Air Jamban, Ia mengaku sudah menyarankan saat mediasi agar MY mengundang seluruh saksi sepadan maupun ahli waris agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. 


Namun saran itu diduga diabaikan mentah-mentah oleh MY.


Tindakan tidak melibatkan ahli waris ini "diduga kuat melanggar prinsip keadilan dan asas musyawarah yang menjadi dasar penyelesaian sengketa pertanahan.


Leni Kasipem kelurahan Air Jamban mengaku  masih memending pengukuran lahan dan penerbitan dokumen surat menyurat sembari menunggu pihak klu ada yg keberatan ternyata banyak yang Komplin tambah lagi ini ahli waris Alm Marzuki,"


Kemudian Thamrin Menambahkan,"Pada hari Minggu dan Senin sore Kami sudah mendatangi rumah RT dan RW namun keduanya tidak ada di Tempat, dan kami tinggalkan Pesan kepada istri RT dan RW mengajukan keberatan apabila ada oknum oknum.yg mengaku ngaku memiliki


atau menjual tanah kami untuk mengurus dokumen surat menyurat agar di pending dahulu sampai masalah ini selesai,. " ulas Thamrin


Keluarga kini menuntut Camat Mandau dan BPN Bengkalis segera turun tangan mengaudit proses mediasi tersebut dan mengembalikan status tanah sesuai data awal.


Sampai berita ini di terbitkan pihak yg lain belum dapat di hubungi (Tim )



TrendingMore