Advertisement
RIAU, Lintaskriminal.com — Praktik dugaan pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kampar Kiri kembali mengemuka dan menjadi sorotan serius. Penangkapan sejumlah pelaku selama ini dinilai belum mampu memutus mata rantai perambahan dan perdagangan kayu yang diduga terus berlangsung di kawasan penyangga Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Kabupaten Kampar.
Temuan Lapangan: Kayu Besar Bertumpuk di Pinggir Jalan
Pantauan tim di lapangan mengungkapkan aktivitas pengangkutan kayu log masih terlihat di wilayah Desa Lubuk Agung dan sekitarnya. Bahkan, tim menemukan tumpukan kayu raksasa di jalur menuju Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu — dengan diameter mencapai 80 sentimeter dan panjang sekitar 6 meter.
Kayu-kayu yang menyerupai jenis krueng, meranti bukit, dan kayu keras lainnya itu ditemukan tertimbun di tepi jalan, di sekitar pemukiman warga, maupun di pinggiran sungai. Namun ketika ditanya, warga memilih bungkam.
Truk Bermuatan Kayu Masuk ke Lokasi Penggergajian
Dalam pemantauan lanjut, tim memantau sebuah truk Cold Diesel yang memuat empat batang kayu log berukuran besar, lalu melintas pada malam hari dengan muatan tertutup terpal hijau. Kendaraan tersebut terlihat masuk ke sebuah jalan tanah di wilayah Kecamatan Kampar Kiri — tepat di sebuah tempat penggergajian kayu atau sawmill.
Klaim Resmi vs Fakta di Lapangan
Pemilik sawmill yang diketahui bernama Iwan menyatakan usahanya berjalan secara resmi dan rutin membayar PSDH/DR melalui sistem SIPUHH. Ia juga menunjukkan bukti pembayaran dan dokumen yang merujuk pada kayu hasil lelang.
Namun, ada hal yang mencurigakan:
Kayu yang ditemukan di Kampar Kiri tercatat berasal dari Kabupaten Bengkalis.
Perbedaan lokasi ini menjadi tanda tanya besar yang harus diverifikasi aparat penegak hukum.
Penting: SIPUHH Bukan Jaminan Otomatis Legalitas
Sistem SIPUHH hanyalah alat pencatatan administratif — bukan bukti otomatis kayu tersebut legal. Yang harus dipastikan adalah:
✅ Dari mana kayu berasal
✅ Berdasarkan izin apa ditebang
✅ Apakah proses pengangkutan sah
✅ Apakah dokumen sesuai fakta fisik
Jika kayu terbukti berasal dari kawasan lindung atau tanpa izin sah, maka kelengkapan dokumen di tahap selanjutnya tetap tidak membebaskan dari masalah hukum.
Respons Kapolsek Kampar Kiri
Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z. Siregar, S.Sos., M.H. menyambut informasi ini dan berjanji akan meneruskannya ke Satreskrim Polres Kampar serta Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti. Meski saat ini jajaran sedang sibuk menangani kebakaran hutan dan lahan, laporan ini tetap akan diproses.
Tak Hanya Penebang — Semua Pihak Harus Diselidiki
Publik kini menunggu langkah nyata aparat. Karena masalah illegal logging tidak hanya soal siapa yang menebang — tetapi juga siapa yang membiayai, memerintahkan, mengangkut, membeli, mengolah, dan meraup keuntungan dari rantai gelap ini. Semua pihak dalam alur tersebut harus ikut bertanggung jawab.
Seluruh pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Sy.efendi/Wis 007)

