Advertisement
ROKAN HILIR, LintasKriminal.com Selasa - 28 April 2026, Pukul 8:00 WIB
Sikap arogan dan dugaan praktik ilegal kembali mencuat dari aktivitas SPBU bernomor 142896129 di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir. Sosok mandor bernama Abdulhalim kini menjadi sorotan tajam setelah diduga memblokir WhatsApp wartawan usai keterangannya terbukti tidak konsisten.
Alih-alih memberikan klarifikasi yang profesional, Abdulhalim justru menunjukkan sikap emosional dan konfrontatif. Dalam percakapan via WhatsApp, ia melontarkan kalimat bernada ancaman yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
“Dimana kau? Ayo kita jumpa! Saya tidak takut kau siapa! Apa urusan kau dengan kerjaan saya!” ujarnya dengan nada tinggi.
Tindakan tersebut tidak hanya mencerminkan arogansi, tetapi juga memperlihatkan sikap anti kritik yang berbahaya terhadap kebebasan pers. Lebih jauh, pemblokiran kontak wartawan setelah komunikasi berlangsung semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi informasi.
Bohong Soal Pemecatan, Masih Terlibat di Lapangan
Sebelumnya, Abdulhalim mengklaim dirinya telah dipecat secara tidak hormat oleh manajemen SPBU akibat mencuatnya dugaan penimbunan BBM subsidi. Namun fakta di lapangan justru berkata lain.
Pengakuan tersebut dinilai janggal. Di satu sisi ia menyebut sudah tidak bekerja, namun di sisi lain masih aktif merespons dan menunjukkan keterlibatan langsung dalam aktivitas SPBU. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa pernyataan pemecatan hanyalah dalih untuk menghindari tanggung jawab.
Narasi yang berubah-ubah ini mempertegas indikasi bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi, terutama terkait dugaan praktik ilegal yang tengah disorot.
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Terorganisir
Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik penimbunan BBM bersubsidi.
Setidaknya tiga kendaraan terpantau aktif mengangkut BBM dalam jumlah besar:
Cold diesel BK 9453 MA
Mitsubishi L-300 BM 9606 LP
Satu unit pickup tanpa nomor polisi
Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan tangki tidak standar, yang merupakan ciri umum praktik penimbunan ilegal.
Nama Helmi dan istrinya, boru Sibarani, kembali mencuat sebagai pihak yang diduga menjadi penampung utama BBM subsidi dari SPBU tersebut. Jika dugaan ini benar, maka praktik yang terjadi bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan bagian dari jaringan terorganisir yang merugikan negara.
Zona Aman bagi Pelaku? Aparat Dinilai Tumpul
Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung tanpa hambatan berarti. Tidak terlihat adanya pengawasan ketat ataupun tindakan tegas dari pihak berwenang, menimbulkan kesan bahwa praktik ini berjalan di “zona aman”.
Sikap tertutup pihak SPBU semakin memperkeruh situasi. Tidak satu pun petugas bersedia memberikan keterangan saat dikonfirmasi, memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutup akses informasi publik.
Lebih memprihatinkan, laporan awak media ke Polsek Pujud tidak mendapat respons profesional. Petugas jaga berdalih seluruh personel piket telah pulang tanpa memberikan solusi atau langkah lanjutan.
Kondisi ini dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Upaya konfirmasi ke tingkat Polres pun tidak membuahkan hasil, menambah panjang daftar kebuntuan dalam penanganan kasus ini.
Pelanggaran Berat, Ancaman Pidana Menanti
Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
Kini publik menanti ketegasan aparat. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kepentingan segelintir pihak?
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di daerah.
Jika dibiarkan, maka yang tumbuh bukan keadilan—melainkan keberanian para pelaku untuk terus melanggar hukum tanpa rasa takut.(Zl)
