Advertisement
JKT, Lintaskriminal.com - Jauh sebelum mobil listrik menjadi tren seperti sekarang, Indonesia pernah memiliki sosok yang berani bermimpi besar. Ia adalah Dasep Ahmadi, lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB), yang pada tahun 2013 berambisi menciptakan mobil listrik buatan anak bangsa.
Saat itu, mobil listrik belum populer. Namun Dasep percaya Indonesia mampu membuat kendaraan ramah lingkungan sendiri tanpa bergantung pada luar negeri. Ia kemudian memperkenalkan mobil listrik bernama Evina (Electric Vehicle Indonesia), yang diproduksi oleh perusahaannya, PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Mobil ini dirancang sebagai kendaraan kompak berkapasitas lima penumpang. Ditenagai motor listrik 20 kWh dengan baterai lithium-ion, mobil tersebut diklaim mampu menempuh jarak hingga 130 kilometer dalam sekali pengisian daya sekitar 4–5 jam. Harga jualnya saat itu sekitar Rp 200–300 juta, dengan biaya listrik bulanan yang jauh lebih hemat dibandingkan mobil berbahan bakar bensin.
Bahkan, perusahaan baterai PT Nipress Tbk menyatakan kesiapan untuk memproduksi baterai lithium jenis Lithium Ferro Phosphate guna mendukung proyek mobil listrik nasional ini. Harapannya, Indonesia bisa bangkit kembali dalam industri mobil nasional.
Namun, perjalanan proyek ini tidak berjalan mulus.
Awal Masalah: Proyek untuk Acara Internasional
Masalah bermula ketika pada April 2013, Kementerian BUMN meminta beberapa perusahaan pelat merah untuk menjadi sponsor pengadaan 16 unit mobil listrik. Mobil-mobil tersebut akan digunakan untuk mendukung acara Konferensi APEC di Bali.
Tiga BUMN — PT BRI, PT PGN, dan PT Pertamina — menggelontorkan dana sekitar Rp 32 miliar untuk pemesanan mobil listrik melalui perusahaan Dasep.
Sayangnya, dalam prosesnya, mobil yang telah dipesan dinilai tidak memenuhi standar teknis dan kelayakan jalan. Mobil-mobil tersebut tidak bisa mendapatkan izin resmi seperti BPKB dan STNK karena gagal memenuhi persyaratan uji laik jalan.
Beberapa masalah yang ditemukan antara lain:
Sistem rem melebihi batas standar keamanan.
Uji roda depan tidak sesuai toleransi aturan pemerintah.
Nomor rangka tidak dipasang secara permanen.
Kendaraan disebut sebagai modifikasi dari Toyota Alphard berbahan bakar bensin yang diubah menjadi listrik tanpa rekomendasi resmi ATPM.
Karena dianggap tidak sesuai spesifikasi dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 28 miliar, kasus ini berlanjut ke ranah hukum.
Vonis dan Perjuangan Hukum
Pada tahun 2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Dasep Ahmadi serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 17 miliar. Di tingkat kasasi, hukumannya bahkan diperberat menjadi 9 tahun.
Dasep menolak putusan tersebut. Ia berpendapat bahwa dalam proses penelitian dan pengembangan teknologi, kekurangan adalah hal yang wajar. Menurutnya, inovasi memang membutuhkan waktu dan proses penyempurnaan.
Ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pada tahun 2022, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonannya dan mengurangi hukuman menjadi 7 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
Antara Inovasi dan Hukum
Kisah Dasep Ahmadi menjadi cerita yang kompleks. Di satu sisi, ia dipandang sebagai inovator yang mencoba membangun mobil listrik nasional di masa ketika ekosistemnya belum siap. Di sisi lain, pengadilan menilai terdapat pelanggaran hukum yang merugikan negara.
Perjalanan ini menjadi pelajaran penting bahwa inovasi besar memerlukan dukungan sistem yang kuat, regulasi yang jelas, serta pengawasan yang ketat agar tidak berujung pada persoalan hukum.
Kini, ketika mobil listrik semakin berkembang di Indonesia, kisah ini kembali dikenang sebagai bagian dari sejarah awal perjuangan industri kendaraan listrik nasional.
Sumber: Kompas
