Advertisement
Bengkalis, Lintaskriminal.çom – Dengan Sigàp Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus sepasang suami istri, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor ( Curanmor) di Duri jalan Kayangan simpang tiga Bidadari .Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/180/VI/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, tanggal 17 Juni 2025.
Pucuk dicinta Ulampun Tiba begitulah terbesit di benak Pasutri, melihat Kunci kontak tergantung di Sepeda motor rimbul rasa ingin memiliki alias mencuri motor tersebut dikarenadimana pelaku yang merupakan suami istri sedang membutuhkan sebuah sepeda motor untuk kebutuhan sehari-hari, dikarenakan sepeda motor mereka yang lama sudah rusak.
Pasutri tersebut yakni; 1. SW (38), Pr, Purwosari / 21Maret1986, Indonesia, Islam, Wiraswasta, Jl. Lintas Duri Pekanbaru Simpang 3 Gg. Mawar Sebanga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
2. AR (35Thn), Lk, Kudus / 7 Juli 1990, Indonesia, Islam, Wiraswasta, Jl. Lintas Duri Pekanbaru Simpang 3 Gg. Mawar Sebanga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Kronologis : Kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira Pukul 10.00 WIB, bertempat di kedai harian pelapor EM (48) Jl. Kayangan Gg. Bidadari RT.002 RW.007 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Merk /Warna : Honda Beat/ Silver, No.Pol : BM 4426 DAX, No. Rangka : MH1JMF119RK132088, No. Mesin : JMF1E-1130112 An. Ema Marlini (Pelapor) dan Kunci kontak sepeda motor milik Pelapor yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui. Peristiwa tersebut pelapor ketahui saat pelapor selesai melayani orang belanja sembako di kedai harian milik pelapor. Setelah itu melihat sepeda motor tersebut yang sebelumnya diparkirkan di samping kedai oleh anak pelapor sudah tidak ada lagi/ hilang.
Setelah kejadian itu pelapor berusaha mencari dan menanyakan disekitar kedai namun tidak ada yang mengetahuinya, kemudian pelapor meminta tolong ke tetangga sebelah kedai untuk melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumah tetangga itu, dan dari rekaman CCTV diketahui bahwa benar sepeda motor pelapor telah dicuri oleh 2 orang pelaku yang tidak dikenal berikut dengan kunci kontaknya yang terpasang di sepeda motor tersebut.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Mandau AKP Primadona melalui rilis berita, Kamis (19/06/25).
Lebih lanjut dijelaskan AKP Primadona, pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi bahwa diduga pelaku pencurian sepeda motor sedang berada di rumah kontrakan yang berada Jl. Lintas Duri-Pekanbaru Simpang 3 Gg. Mawar Sebanga Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.
Sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung mendatangi tempat yang di informasikan tersebut, dan benar di temukan 1 orang wanita bersama satu unit Honda Beat warna Putih, yang digunakan pelaku seperti terekam dalam video CCTV pada saat terjadinya pencurian sepeda motor tersebut yang mengaku bernama Sri Wahyuni. Kemudian tim melakukan introgasi awal, dan ianya mengakui bahwa ianya melakukan pencurian bersama suami Sirinya, yang mana suaminya tersebut sedang berada di Pekanbaru dengan membawa motor hasil curian yang berhasil mereka curi.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait pelaku yang bernama ARI tersebut.
Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 Sekira Pukul 00.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku yang bernama ARI tersebut sedang berada dirumah temannya yang berada di Jl. Sudimulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Selanjutnya tim langsung menuju Kota Pekan baru.
Sekira Pukul 02.30 WIB, tim opsnal sampai di Kota Pekanbaru dan langsung menuju tempat yang di Informasikan tersebut, dan menemukan serta mengamankan diduga pelaku yang bernama ARI. Setelah dilakukan introgasi awal, ianya mengaku bernama Aldra Rizal Als ARI dan ianya juga mengakui bahwa ianya adalah salah satu pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
“Pada saat ianya diamankan, ditemukan dari dalam rumah temanya tersebut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Merk /Warna : Honda Beat/ Silver, No.Pol : BM 4426 DAX, No. Rangka : MH1JMF119RK132088, No. Mesin : JMF1E-1130112 An. Ema Marlini yang ianya akui bahwa motor tersebut ia bawa ke Pekanbaru untuk di jual.Guna penyidikan lebih lanjut diduga pelaku di bawa ke Polsek Mandau,” jelas Kapolsek.
BARANG BUKTI :
1 (satu) unit sepeda motor Merk /Warna : Honda Beat/ Silver, No.Pol : BM 4426 DAX, No. angka : MH1JMF119RK132088, No. Mesin : JMF1E-1130112 An. EMA MARLINI.( Milik Korban)
Hukrim
Reskrim Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pasutri Diduga Mencuri Sepeda Motor
1 (satu) unit sepeda motor Merk /Warna : Honda Beat/ Putih, No.Pol : BM , No. Rangka : MH1ZFZ12XJK798594, No. Mesin : JFZ1E-2797020.( Milik Pelaku )
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN:
Kepada pelaku SW dan AR diterapkan Pasal 363 ayat(1) ke 4 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Sesuai atensi Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan kepada Polsek-Polsek Jajaran, dan Kapolsek Mandau AKP Primadona, memerintahkan Personel Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum secara cepat, tegas, profesional dan tuntas dengan Melindungi Tuah Menjaga Marwah.
Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas Kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 / HP 0821-7198-0943.
(dawis)